Kebijakan Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Maret 2021, Ternyata Hanya untuk Kriteria Pekerja Seperti I

- 4 Maret 2021, 05:00 WIB
Kebijakan Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Maret 2021, Ternyata Hanya untuk Kriteria Pekerja Seperti I
Kebijakan Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Maret 2021, Ternyata Hanya untuk Kriteria Pekerja Seperti I /ANTARA/Reno Esnir

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2021.

Kembali disalurkannya BSU BLT BPJS Subsidi Gaji ini disebabkan, masih belum tersalurkannya 100 persen.

Pada penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 dan 2 lalu, masih ada para pekerja yang belum dapat.

blt Baca Juga: Kemnaker Adaptasi Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2020, Dalam Penyaluran 2021

Masih ada 200 ribuan lagi karyawan yang belum dapat BSU BLT BPJS Subsidi Gaji Rp2,4 juta tersebut.

Dalam penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 atau sering juga disebut subsidi gaji, ia jamin tidak akan ada dana yang singgah di Kemnaker.

Hal tersebut dikarenakan mereka diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Perubahan, Ini Intinya

Selain itu juga, mereka diawasi juga oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama jajarannya.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah