CEK FAKTA! Setelah Larang Jilbab. Menag Buat SK Larang Pengunaan Bahasa Arab, Negeri Ini Menuju Komunis

2 Maret 2021, 10:23 WIB
Gubernur Kalbar saat meninjau sekolah tatap muka di SMAN 3 Pontianak /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

MEDIA PAKUAN- Warganet digegerkan dengan postingan akun Facebook yang bernama @baraditapalbatas.

Akun @baraditapalbatas mengunggah terkait isu yang dikeluarkan SK dar Menteri Agama ( Menag) yang melarang Bahasa Arab.

Postingan tersebut juga banyak mendapatkan komentar dari para netizen, sebanyak 47 komentar yang beragam saat ini. Bahkan beberapa akun juga ada yang mempercayai.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Suzuki dan Kawasaki Termurah dan Terlengkap pada Awal Maret 2021

Postingan tersebut tertulis narasi tersebut seperti ini, “SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

Menelusuri perihal ini, Media Pakuan melansirnya dari Kabarbekasi.com bahwa informasi yang tengah beredar itu, tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu.

Hasilnya, dari penulenusuran itu menjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Serti yangdikutip dari Prfmnnews.id

Baca Juga: Jokowi Resmikan Miras sebagai Usaha Terbuka, PKS: Kasus Perceraian Berpotensi Meningkat

Sementara itu, Pikiran-Rakyat-Depok.com memberitakan tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.

Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Dengan demikian bahwa informasi atas unggahan akun @baraditapalbatas yang beredar di Facebook itu tidaklah benar, SK Kemenag yang melarang Bahasa Arab tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau hoax.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler