MEDIA PAKUAN - Rio Reifan kembali harus berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini merupakan kali kelima Rio Reifan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut Rio Reifan mengaku khilaf dalam kembali mengonsumsi narkoba.
Namun, AKBP Indrawienny mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba Rio Reifan.
Baca Juga: Sejumlah Aktivis Pejuang dan Front Mahsiswa Papua Gelar Aksi Aneksasi 1 Mei: Tolak Militerisme
Sekadar informasi, Rio Reifan sudah lima kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan pertama kali ditangkap kasus narkoba pada tahun 2015 silam dua tahun berselang, polisi kembali membekuk Rio Reifan terkait kasus yang sama pada 2017 silam.
Setelah bebas, Rio Reifan kembali harus berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba pada 2019 silam.
Rio Reifan mengaku ia kembali mengonsumsi narkoba lantaran ketergantungan dengan barang haram tersebut.