Diancam 10 Tahun Penjara, 11 Artis Film Porno Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya: Denda Rp5 Miliar

- 9 Januari 2024, 09:05 WIB
Polisi periksa 11 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan
Polisi periksa 11 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan /Ilustrasi/Istimewa

Mereka terancam 10 tahun penjara sesuai Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selengkapnya bunyi Pasal 34 tersebut adalah:

Baca Juga: Gisel Unggah Kalimat Klarifikasi, Warganet Menduga Terkait Video Syur 19 Detik yang Sempat Heboh


Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah