Mereka terancam 10 tahun penjara sesuai Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selengkapnya bunyi Pasal 34 tersebut adalah:
Baca Juga: Gisel Unggah Kalimat Klarifikasi, Warganet Menduga Terkait Video Syur 19 Detik yang Sempat Heboh
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***