Diancam 10 Tahun Penjara, 11 Artis Film Porno Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya: Denda Rp5 Miliar

- 9 Januari 2024, 09:05 WIB
Polisi periksa 11 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan
Polisi periksa 11 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan /Ilustrasi/Istimewa

Keduanya memilih untuk langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita serahkan ke pihak berwajib aja ya. Saya ditunggu (penyidik)," kata VV,

Dia datang bersama FA, pemeran pria yang juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap selebgram FCNS alias S selaku pemeran film porno lokal.

Bukan cuma FCNS alias S, polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan itu terhadap sepuluh pemeran lain yang juga jadi tersangka.

Baca Juga: Soal Video Syur yang Beredar di Medsos Diduga Mirip Teuku Ryan, Membuat Ria Ricis Angkat Bicara

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, Polda Metro Jaya menetapkan FCNS alias SS, VV, Atta alias M dan 8 pemeran film porno di kawasan Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FCNS,  ATA alias M, VV, dan PPL.

Kemudian NL alias CN, ZS, ALP alias AB, MS, dan SNA. Dalam kasus ini, dua tersangka pemeran pria sudah jadi tersangka yakni BBP dan AFL.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, selebgram SS dan 10 pemeran film porno lainnya yang jadi tersangka.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah