Diancam 10 Tahun Penjara, 11 Artis Film Porno Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya: Denda Rp5 Miliar

- 9 Januari 2024, 09:05 WIB
Polisi periksa 11 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan
Polisi periksa 11 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan /Ilustrasi/Istimewa

 

MEDIA PAKUAN - 11 artis pemeran film porno terancam kurungan penjara 10 tahun penjara.

Para artis yang terseret film porno di Jakarta selatan itu, terancam penjara pidana pasca terbongkar aksi yang dilakukan para artis lokal tersebut.

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi mesum yang dilakukan para artislokal tersebut

Kini kesebelas artis yang telah ditetapkan sebagai tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Merejka datang untukdimintaiketerangan terkait pemeran film porno tersebut.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan keterlibatannya dalam produksi film asusila tersebut.

Baca Juga: Rebecca Klopper Terjerat Kasus Video Syur, Polda Metro Jaya Terima Laporan ALMI: Laporan Kedua

Baca Juga: Lagi Viral! Fadly Faisal Bantu Rebecca Klopper Bacakan Permintaan Maaf Soal Kasus Video Syur 47 Detik

Baca Juga: Aldi Taher Kembali Ciptakan Lagu Kontroversial di TikTok dengan Tema Video Syur: Sindir Rebecca Kloper?

Dua artis lokal berinisial ME dan VV yang datang memenuhuiu panggilan untuk diperiksa penyidik. Hanya saja, mereka memilih bungkam dan hanya memberikan keterangan pendek kepada sejulah wartawan di Polda Metro Jaya.

Keduanya memilih untuk langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita serahkan ke pihak berwajib aja ya. Saya ditunggu (penyidik)," kata VV,

Dia datang bersama FA, pemeran pria yang juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap selebgram FCNS alias S selaku pemeran film porno lokal.

Bukan cuma FCNS alias S, polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan itu terhadap sepuluh pemeran lain yang juga jadi tersangka.

Baca Juga: Soal Video Syur yang Beredar di Medsos Diduga Mirip Teuku Ryan, Membuat Ria Ricis Angkat Bicara

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, Polda Metro Jaya menetapkan FCNS alias SS, VV, Atta alias M dan 8 pemeran film porno di kawasan Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FCNS,  ATA alias M, VV, dan PPL.

Kemudian NL alias CN, ZS, ALP alias AB, MS, dan SNA. Dalam kasus ini, dua tersangka pemeran pria sudah jadi tersangka yakni BBP dan AFL.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, selebgram SS dan 10 pemeran film porno lainnya yang jadi tersangka.

Mereka terancam 10 tahun penjara sesuai Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selengkapnya bunyi Pasal 34 tersebut adalah:

Baca Juga: Gisel Unggah Kalimat Klarifikasi, Warganet Menduga Terkait Video Syur 19 Detik yang Sempat Heboh


Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah