MEDIA PAKUAN - Hukum memakai oksigen tabung ataupun oksigen cair saat sedang berpuasa masih menjadi pertanyaan apakah dapat membatalkan puasa?
Dalam hal ini memang sebagian orang masih belum paham tentang hukum menggunakan oksigen.
Ada tiga jenis oksigen tambahan yang digunakan untuk pengobatan, antara lain:
Baca Juga: Tak Sesuai Janji, Ukraina Mengklaim Rusia Telah Membombardir Daerah yang Telah Dijanjikan
1. oksigen tabung
2. oksigen cair yang apabila disemprotkan kembali ke wujud aslinya yang berupa gas
3. oksigen dari udara langsung.
Tidak ada permasalahan tentang batalnya puasa menggunakan oksigen dari tabung dan udara bebas, karena keduanya berupa gas.
Hanya saja sebagian ulama mempermasalahkan hukum menggunakan oksigen cair.
Tetapi sesungguhnya oksigen cair apabila dilepaskan dari tempatnya, akan kembali ke bentuk aslinya yaitu berupa gas.
Maka penggunaan oksigen cair tidak membatalkan puasa karena ia murni gas yang masuk ke saluran pernafasan, dan lambung tidak menyerap cairannya sedikitpun.
Tidak seorangpun mengatakan bernafas atau menghirup udara, dapat membatalkan puasa.
Maj’ma Al Fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapat tahunan ke X no.93 memutuskan dalam menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa dan salah satunya adalah penggunaan gas oksigen. Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi).***