MEDIA PAKUAN - Bulan Ramadhan akan segera tiba, untuk itu banyak pertanyaan seputar pelaksanaan ibadah puasa dari masyarakat.
Terlebih tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sebagian orang terkadang masih bingung dan ragu mengenai beberapa hal.
Salah satunya ialah mengenai hukum Mencicipi makanan saat sedang puasa, boleh ataukah tidak? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Kembali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Binary Option Binomo
Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan.
Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu:
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
Baca Juga: Badan National Oceanic and Atmospheric Administration, Peringatkan Badai Matahari Terjadi 31 Maret
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.”
(HR. Bukhari secara mu’allaq)
Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya.
Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)***