Hati-hati Berita Hoaks, Penyebar Terancam Denda Rp1 Miliar: Begini Cara Menghindarinya

- 21 Februari 2022, 10:42 WIB
Ilustarasi berita bohong yang beredar di dunia maya.
Ilustarasi berita bohong yang beredar di dunia maya. /Pixabay/pixel2013
 
MEDIA PAKUAN - Berita hoaks atau bohong memang banyak bersebaran dikalangan masyarakat, terutama di dunia maya.
 
Seseorang yang tidak bertanggung jawab dengan mudahnya menyebarkan berita bohong dalam satu ketik di sosial media.
 
Dengan begitu hampir seluruh dunia tahu, hal ini tentunya akan sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.
 
 
Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks dengan denda hingga Rp1 miliar. 
 
Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum. Sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Bila kamu tidak berhati-hati, maka akan dengan mudah termakan berita palsu bahkan mungkin ikut menyebarkan berita tersebut.
 
 
Untuk menghindarinya, Kominfo memberikan tips agar tidak termakan berita Hoaks, berikut tipsnya. 
 
1. Mengecek Sumber
 
Kamu dapat melakukan pengecekan dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang resmi juga memuat informasi itu. 
 
 
2. Cek URL Situs Digunakan 
 
Situs instansi resmi tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs media resmi.
 
 
3. Menggunakan Logika dan Akal Sehat 
 
Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial. 
 
Cek dulu kebenaran informasi, pertimbangkan apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x