Dinyatakan Hoaks, Penangkapan Dr Richard Lee Bukan Karena Pencemaran Nama Baik

- 13 Agustus 2021, 13:38 WIB
Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Dr Richard Lee Bukan Karena Pencemaran Nama Baik: Itu Hoaks!
Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Dr Richard Lee Bukan Karena Pencemaran Nama Baik: Itu Hoaks! /@dr.richard_lee/Instagram/

MEDIA PAKUAN - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwasanya penangkapan dr Richard Lee bukan karena pencemaran nama baik yang menyangkut nama Kartika Putri.

Melalui konferensi pers, subdit cyber Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa kabar penangkapan paksa dr Richard Lee akibat pencemaran nama baik adalah hoaks.

Penjelasan tersebut seakan membuktikan bahwa Kartika Putri bukanlah pelapor dr Richard dalam kasus ini.

Baca Juga: Penampakan Rumah Sederhana Lesti Kejora di Cianjur, Berdindingkan Bilik Bambu dan Lantai Kayu

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dr Richard Lee ditahan karena terbukti mengakses Instagramnya secara ilegal karena akun telah disita.

Ia juga diduga menghilangkan barang bukti yang diperlukan polisi.

"Tanggal 6 Agustus 2021 sodara R memposting di akun Instagramnya yang disita oleh penyidik. Padahal secara sadar sodara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikuatkan dengan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juni 2021." ungkap Rovan, Subdit Cyber Polda Metro Jaya.

Baca Juga: dr.Tompi Geram, Tes Antigen Cepat di India Hanya Rp58 Ribu, Indonesia Capai Ratusan Ribu

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan." lanjutnya.

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x