"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik itu adalah hoaks." pungkas Rovan.
Kombes Pol Yusri Yunus juga menambahkan terkait alasan polisi menangkap paksa dr Richard Lee.
"Memang betul awalnya adanya laporan polisi tentang pencemaran nama baik, tetapi upaya paksa penangkapan yang dilakukan terhadap sodara RL ini adalah memang tersnagkut masalah illegal access dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan sendiri oleh saudara RL." ungkap Yusri Yunus." ***