Bolehkah Perempuan Berhaji Diganti Mahram Anak, Ayah, Adik Laki-laki, dan Saudara Laki-laki? Ini Penjelasannya

- 3 Juni 2024, 12:50 WIB
Kadaker Makkah Khalilurrahman bersama jemaah haji di Masjidil Haram.*
Kadaker Makkah Khalilurrahman bersama jemaah haji di Masjidil Haram.* /PR JABAR/Kemenag/Hilman Fauzi

Baca Juga: Hukumnya Perempuan Berhaji Tanpa Mahramnya? Ini Penjelasannya, Para Mazhab: Hanafi Lebih Fleksibel, Mengapa?

Namun, hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dan kemampuan ayah untuk memberikan perlindungan dan perawatan yang diperlukan selama perjalanan.

Mahram yang Diganti oleh Adik Laki-laki atau Saudara Laki-laki Lainnya


Dalam beberapa situasi, perempuan mungkin memiliki adik laki-laki atau saudara laki-laki lainnya yang lebih muda dan belum dewasa.

Beberapa ulama memperbolehkan perempuan untuk berhaji dengan adik laki-lakinya, sebagai mahram pengganti jika tidak ada mahram lain yang tersedia.

Asalkan adik laki-laki tersebut mampu memberikan perlindungan dan pengawasan yang diperlukan.

Baca Juga: Fakta dan Mitos, Si Raja Buah Pemicu Darah Tinggi? Tips Sehat Nikmati Durian, Apa Saja

Keberadaan mahram adalah syarat mutlak bagi perempuan yang ingin melakukan perjalanan jauh, termasuk perjalanan haji, menurut mayoritas pandangan fikih dalam Islam. ***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah