Namun, hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dan kemampuan ayah untuk memberikan perlindungan dan perawatan yang diperlukan selama perjalanan.
Mahram yang Diganti oleh Adik Laki-laki atau Saudara Laki-laki Lainnya
Dalam beberapa situasi, perempuan mungkin memiliki adik laki-laki atau saudara laki-laki lainnya yang lebih muda dan belum dewasa.
Beberapa ulama memperbolehkan perempuan untuk berhaji dengan adik laki-lakinya, sebagai mahram pengganti jika tidak ada mahram lain yang tersedia.
Asalkan adik laki-laki tersebut mampu memberikan perlindungan dan pengawasan yang diperlukan.
Baca Juga: Fakta dan Mitos, Si Raja Buah Pemicu Darah Tinggi? Tips Sehat Nikmati Durian, Apa Saja
Keberadaan mahram adalah syarat mutlak bagi perempuan yang ingin melakukan perjalanan jauh, termasuk perjalanan haji, menurut mayoritas pandangan fikih dalam Islam. ***