Langgar Izin PMSE, Kemendag Berencana Panggil Tiktok: Apa Saja Dilanggar? Simak Yuk

- 27 Februari 2024, 10:23 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Istimewa/

 

MEDIA PAKUAN - Lagi-lagi pemerintah mengagendakan akan memanggil platform tiktok. Pemanggilan dilakukan melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) seiring platforman tersebut melakukan serangkaian dugaan pelanggaran.

Terutama soal peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim, bertujuan untuk melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Isy Karim mengatakan media sosial dan e-commerce harus dipisah.

Baca Juga: Viral Lirik Lagu Begal Jalanan vs Begal Istana Sama-sama Tak Punya Malu

"Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya. Kan, kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Isy Karim di Klender.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Tokopedia dan TikTok harus mematuhi aturan jika ingin berbisnis di Tanah Air.

"Yang namanya media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan, ya, harus apply izin untuk jualan online. Nah, TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki Tiktok Shop melanggar aturan pemerintah meski saat ini telah kembali beroperasi dengan mengakuisisi Tokopedia.

"(Seharusnya media sosial dan e-commerce) dipisah dong, kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita nggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," kata Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop. Ia mengatakan pemerintah harusnya konsisten dalam menegakkan aturan.

Baca Juga: Pilih Dedi Muyadi atau Ridwan Kamil Kandidat Terkuat Pilgub Jawa Barat Mendatang? Yuk Simak Peluangnya

"Kita pengen seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya," katanya.

"Jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, enggak masalah di Tokopedia Nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," ujarnya.

Sebelumnya sempat ditutup kemudian TikTok Shop kembali beroperasi setelah mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia yang dimiliki GoTo, seharga US$1,5 miliar atau Rp23,42 triliun (kurs Rp15.617 per dolar AS). Akuisisi terjadi pada Desember 2023 lalu.

Akan tetapi, kembalinya TikTok Shop ke Tanah Air dengan menggandeng Tokopedia ternyata tak mengubah skema mereka berjualan. Perusahaan asal China itu tetap mengusung konsep transaksi di media sosial alias social commerce yang dilarang di Indonesia.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah