Mengapa Seorang Muslim Tidak Boleh Bersentuhan Tangan Dengan Yang Bukan Mahrom?Berikut Penjelasannya

- 3 Januari 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi bersentuhan tangan
Ilustrasi bersentuhan tangan /pixabay/CommanderClive

MEDIA PAKUAN - Islam adalah agama yang menuntun umatnya menuju kehidupan yang lebih baik. Syariat Islam menjelaskan seluruh aspek kehidupan melalui aturan yang telah ditetapkan, agar tercapainya kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Aspek pergaulan pria dan wanita muslim misalnya. Ada satu masalah yang menjadi lumrah di masyarakat, yakni bersentuhan antara laki-laki .

Lantas Bagaimana penjelasan secara lwbih jauh mengenai hal tersebut? Yuk scroll terus artikel diMediaPakuan!

Pemikiran Imam Nawawi dan Yusuf Al-Qardhawi Tentang Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahram Dalam Islam, Imam Nawawi dalam kitab Adzkar mengatakan: 'Para sahabat berkata: 'Setiap orang yang haram untuk dilihat haram pula untuk menyentuhnya bahkan menyentuh lebih haram lagi. Boleh melihat pada wanita lain saat menginginkannya untuk dinikahi namun tidak boleh menyentuh sedikit pun dari wanita tersebut'."

Baca Juga: 7 Tindakan Darurat Saat Gempabumi Terjadi, Tak Perlu Panik dan Tetap Tenang: Ini Penjelasannya, Simak Yah!

Imam Nawawi berpendapat bahwa hukum bersentuhan kulit (berjabat tangan) dengan bukan mahram adalah haram. Ia mengambil hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Ma'qil bin Yasar sebagai landasan.

Rasulullah SAW bersabda, "Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya". (HR Ar-Ruyani, Ath-Thabrani, & Baihaqi)

Imam Nawawi juga menjelaskan, hadits di atas tidak ada pengkhususan untuk menggolongkan wanita. Sehingga larangan menyentuh kulit perempuan bukan mahram berlaku ke semua wanita; baik perempuan lansia, atau anak kecil yang sudah baligh, meskipun tidak ada syahwat di antara keduanya.

Baca Juga: Alasan Megapa Orang Muslim Tidak Diperbolehkan Menggunjing Saudaranya Sendiri

Dalam kitab Uqudulujain disebutkan, Baihaqi meriwayatkan hadits yang juga menjadi dasar pelarangan bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Halaman:

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x