Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 23, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Nasab

- 23 Juni 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab
Ilustrasi tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab /Freepik/

Sungguh yang demikian ini karena Allah maha pengampun atas segala dosa atau kekhilafan yang telah kamu lakukan, maha penyayang terhadap hamba - hamba-Nya.
Agama islam melarang menikahi ibu kandung, ibu tiri, ibu susu, maupun bibi /saudara perempuan ayah atau ibu, adalah untuk menghormati kedudukan dan status mereka. Bagaimana mungkin orang yang diperintahkan Allah untuk dihormati malah dijadikan istri oleh anak sendiri' di mana letak penghormatan anak terhadap mereka, dan bagaimana dengan status anak yang lahir nanti' demikian pula larangan memperistri dua perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama.

Tindakan ini dapat menimbulkan kecemburuan besar yang berdampak pada retaknya hubungan persaudaraan. Islam sangat menjunjung tinggi hubungan kekeluargaan atau kekerabatan apabila terjalin dengan harmonis serta kokoh, dan membenci tindakan apa pun yang dapat mendorong retak bahkan putusnya hubungan tersebut bila pada ayat yang lalu Allah melarang pernikahan yang menghimpun dua atau lebih perempuan bersaudara, maka ayat ini melarang seorang istri dinikahi oleh dua orang laki-laki. Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang sudah bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan bersuami yang secara khusus kamu dapatkan melalui tawanan perang ketika suaminya tidak ikut tertawan, yang kemudian kamu miliki.

 Baca Juga: Lirik Sholawat Alkaunu Adhoa yang Lengkap: Terdapat Teks Arab, Latin, Terjemahan serta Makna

Pengharaman itu sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain perempuan-perempuan yang demikian itu, yakni selain perempuan yang disebutkan oleh ayat sebelum ini, jika kamu berusaha bersungguh-sungguh membayar mahar dengan hartamu untuk menikahinya bukan dengan maksud untuk berzina.

Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, istri-istri itu, segera berikanlah maskawinnya dengan sempurna kepada mereka sebagai suatu kewajiban yang harus kamu tunaikan.
Tetapi tidak mengapa, artinya kamu tidak berdosa, wahai para suami, jika ternyata di antara kamu sebagai suami istri telah saling merelakannya, sebagian mahar atau keseluruhannya, setelah ditetapkan kewajiban pembayaran mahar itu secara bersama. Sungguh, Allah maha mengetahui, mahabijaksana.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x