Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 23, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Nasab

- 23 Juni 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab
Ilustrasi tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab /Freepik/

MEDIA PAKUAN - Berikut ini tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَ خِ وَبَنٰتُ الْاُ خْتِ وَاُ مَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْۤ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَا عَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَآئِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ ۖ فَاِ نْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَآئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَا بِكُمْ ۙ وَاَ نْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُ خْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 

"Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu se-susuan, ibu-ibu istrimu mertua, anak-anak perempuan dari istrimu anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu dan sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu menantu, dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.
Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

 Baca Juga: Puasa Sunah Jelang Idul Adha, Inilah Niat dan Tata Cara Melaksanakan: Simak Jangan Gagal Paham!

Tafsir Surah An Nisa Ayat 23

Selain haram menikahi ibu tiri sebagaimana dijelaskan di atas, diharamkan pula menikahi beberapa perempuan berikut ini. Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu termasuk juga nenekmu, anak-anakmu yang perempuan termasuk cucu perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan baik kandung, seayah, atau seibu, saudara-saudara ayahmu yang perempuan termasuk saudara perempuan kakek, saudara-saudara ibumu yang perempuan termasuk saudara perempuan nenek.

Demikian pula anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, maupun anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan termasuk anak-anak perempuan mereka.
Itulah tujuh golongan yang haram dinikahi karena hubungan nasab.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x