MEDIA PAKUAN - Berikut ini tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 22 yang menjelaskan tentang larangan menikahi ibu tiri.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَآ ؤُكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً وَّمَقْتًا ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali kejadian pada masa yang telah lampau.
Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh."
Tafsir Surah An Nisa Ayat 22
Setelah menjelaskan etika pergaulan suami istri dalam berumah tangga, maka pada ayat ini Allah menjelaskan etika seseorang terhadap ibu tirinya setelah ayahnya wafat.
Dan janganlah kamu melakukan kebiasaan buruk sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jahiliah, yaitu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu baik ayah kandung maupun orang tua dari ayah atau ibu, kecuali kebiasaan tersebut dilakukan pada masa yang telah lampau ketika kamu masih dalam keadaan jahiliah dan belum datang larangan tentang keharamannya. Setelah datangnya larangan itu, tindakan tersebut harus dihentikan.