Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 23, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Nasab

- 23 Juni 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab
Ilustrasi tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab /Freepik/

 Baca Juga: 4 Tata Cara Lengkap Memasak Daging Kurban, Lebih Enak Sekaligus Dapat Pahala: Simak Penjelasan Ini

Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibumu yang menyusui kamu ketika kamu dahulu berada dalam masa penyusuan.
(QS. albaqarah: 233 dan QS. al-ahqa'f: 15).

Karena ibu susu mempunyai posisi sama dengan ibu kandung, maka perempuan yang haram dinikahi karena nasab, diharamkan pula karena persusuan. Dengan demikian diharamkan atas kamu menikahi saudara-saudara perempuanmu sesusuan apabila kamu menyusu langsung pada tempat yang sama, dengan ketentuan tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan, baik mereka menyusu sebelum kamu menyusu, atau dalam waktu bersamaan, atau setelah kamu selesai.

Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibu dari istrimu atau mertua, baik istri itu telah kamu gauli layaknya suami istri maupun yang belum kamu gauli. Selain itu diharamkan pula menikahi anak-anak perempuan dari istrimu yakni anak tiri yang berada dalam pemeliharaanmu dan tinggal bersama maupun anak-anak tiri yang tidak berada dalam pemeliharaanmu, keduanya sama saja.

Larangan tersebut adalah jika anak tiri itu merupakan anak dari istri yang telah kamu campuri sebagaimana layaknya suami istri.
Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu dan dia sudah kamu ceraikan atau istri yang belum kamu gauli itu meninggal dunia, maka tidak berdosa kamu menikahi anak-anak tiri dari bekas istri yang telah kamu ceraikan atau meninggal sebelum kamu menggaulinya.

 Baca Juga: Inilah Tata Cara Lengkap Penyembelihan Hewan Kurban, 8 Tahapan yang Baik dan Benar Agar Sah!

Dan diharamkan pula kamu menikahi istri-istri anak kandungmu atau menantumu sendiri.
Demikian itulah ketentuan tentang keharaman menikahi perempuan untuk selama-lamanya. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi tetapi tidak untuk selama lamanya dijelaskan berikut ini.

Dan diharamkan pula melangsungkan perkawinan dengan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara pada waktu yang sama, baik kedua perempuan itu kakak beradik, atau seorang perempuan dengan bibi yakni saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu dari perempuan tersebut, kecuali perkawinan serupa yang telah terjadi pada masa lampau sebelum datangnya larangan ini.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x