Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 3, Ketentuan Menikahi Wanita Lebih dari Satu

- 31 Mei 2023, 15:30 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3 yang menjelaskan tentang ketentuan menikahi wanita lebih dari satu
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3 yang menjelaskan tentang ketentuan menikahi wanita lebih dari satu /Freepik/Freepik

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah Saba Ayat 40 Sampai 48, Kesaksian Kaum Musyrikin Menyembah Setan

Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang.
Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat dzolim terhadap keluarga.

Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan dzolim dan apabila telah mantap dalam menetapkan pilihan dan siap untuk menikah dengan wanita pujaan kamu, maka berikanlah maskawin yakni mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan, karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami terhadapnya.

Suami tidak boleh berbuat semena mena terhadapnya atas dasar pemberian tersebut.

Kemudian, jika mereka, para istri menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati sebagai hadiah untuk kalian, maka terimalah hadiah itu dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Dengan demikian, pemberian itu halal dan baik untuk kalian.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x