MEDIA PAKUAN - Itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yaitu dengan cara berdiam diri dan menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sambil membaca Al-Qur'an dan berdzikir.
"Dan janganlah kalian mencampuri mereka istri dalam kondisi kalian sedang melakukan i’tikaf di masjid .
(QS. Al Baqarah : 187)
Itikaf harus disertai niat.
Niat itulah yang membedakan seseorang beri’tikaf atau tidak, meskipun sama-sama berada di masjid.
Baca Juga: Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Berikut Pengertian dan Hukum Itikaf yang Harus Kamu Ketahui
Para ulama sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati.
Sehingga tidak harus melafadzkan niat.
Namun Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, jumhur ulama selain mazhab Maliki berpendapat melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat.
Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Bagi yang melafadzkan niat, berikut ini adalah lafadz niat itikaf :
"Nawaitul i’tikaafa sunnatal lillaahi ta’aalaa -
Aku berniat itikaf, sunnah karena Allah Ta’ala ."