Bagaimana Hukum Lendir Kecoklatan yang Keluar Sebelum Haid? Berikut Penjelasannya

- 12 April 2023, 15:00 WIB
Bagaimana Hukum Lendir Kecoklatan yang Keluar Sebelum Haid?
Bagaimana Hukum Lendir Kecoklatan yang Keluar Sebelum Haid? /Pexels/

MEDIA PAKUAN - Ketika anda mengalami keluarnya lendir kecoklatan yang keluar dari kemaluan beberapa hari sebelum datangnya darah haid, bagaimanakah hukumnya?

Jika lendir coklat yang keluar saat 5 hari pertama tadi keluar secara terpisah (tidak bersambung) dengan darah haid maka wajib bagimu shalat dan puasa serta berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat.

Karena cairan tersebut dihukumi seperti halnya hukum kencing bukan hukum haid. Sehingga tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa namun wajib baginya berwudhu setiap waktu sampai lendir tersebut berhenti. Cairan ini dihukumi sebagaimana darah istihadhah.

 Baca Juga: Harus Tahu Ini! Mengenal 4 Jenis Cairan Putih Pada Wanita, Awas Jangan Sampai Keliru

Adapun jika lendir coklat ini keluar bersambung dengan darah haid maka ia termasuk darah haid dan dihitung sebagai darah kebiasaan. Wajib bagimu meninggalkan shalat dan puasa..

Demikian juga jika cairan kuning atau kecoklatan keluar setelah masa suci maka tidak dianggap sebagai haid. Namun dihukumi sebagaimana darah istihadhah wajib dibersihkan setiap saat serta wudhu setiap kali hendak melakukan shalat lalu shalatlah dan puasalah. Cairan ini sama sekali bukan haid sehingga suami diperbolehkan menggauli kalian.

Berdalil dengan perkataan Ummu Athiyah radhiallahu ’anha,

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x