MEDIA PAKUAN - Pasti setiap tanggal 25 Desember umat penganut agama Kristen menyelenggarakan peringatan Hari Natal.
Pada momen tersebut tidak sedikit umat agama lain yang turut bergembira dan mengucapkan selamat termasuk umat Islam.
Masalahnya bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal tersebut?Berikut sejumlah pandangan ulama' terkait hal tersebut yang diambil pendapat dari Pesantren Tebuireng, Jombang (Batsul Masa'il).
Ulama berbeda pendapat terkait hukum mengucapkan selamat natal. Perbeda'an tersebut mengerucut kepada satu hal apakah ucapan selamat Natal termasuk kategori aqidah (Keyakinan) atau muamalah (Pergaulan)?
Jika dikategorikan aqidah berarti ucapan itu merupakan do'a dan kerela'an atas agama orang lain.
Bila dikategorikan muamalah maka ucapan tersebut justru dianjurkan karena merupakan wujud toleransi yang dijunjung tinggi oleh Islam.
Baca Juga: Berikut Ini Bacaan Doa Hajat yang Diajarkan Rasulullah Kepada Orang Buta, Begini Kisahnya
1. Hukumnya Haram
Ulama yang mengharamkan (Seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyah,Syaikh Ibn Baz,Shalih Al-Utsaimin,Ibrahim bin Muhammad Al-Huqail dan lain-lain)berlandaskan pada ayat: