Buruan Jangan Terlambat! Kemenag Membuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK: Wajib Ikuti Prosedur

- 22 Desember 2022, 16:30 WIB
Pendaftaran calon PPPK di Kemenag
Pendaftaran calon PPPK di Kemenag /Kemenag/

Ketiga, pelamar yang tidak termasuk dalam katagpri ke- 1 dan ke-2  yang wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Mau Dapatkan BPNT 2023 Mendatang? Begini Cara Daftar Secara Online melalui Aplikasi Cek Bansos

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online.

Dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya pelamar akan mengjalani dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Pencairan Diperpanjang, Segera Cairkan BSU 2022 untuk Dapatkan BLT Kemnaker Rp600.000 dengan Cara Ini

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas.

Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Kamis 22 Desember 2022, BMKG: Waspada Hujan Lebat

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah