Jangan Salah! Berikut Ini Delapan Jenis Pernikahan Terlarang Menurut Islam, Salah Satunya Nikah Kontrak?

- 2 Desember 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini arti mimpi menikah menurut ramalan primbon jawa
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini arti mimpi menikah menurut ramalan primbon jawa /Pixabay/StockSnap

MEDIA PAKUAN - Seperti yang telah kita ketahui bahwa pernikahan merupakan salah satu sunah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang bernilai ibadah suci dan mulia.

Namun ternyata ada pula pernikahan yang terlarang, yaitu pernikahan yang tidak sesuai dengan tuntutan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Apa saja pernikahan terlarang itu? Berikut ini daftar delapan jenis pernikahan terlarang sesuai Al Qur'an dan hadits.

Baca Juga: Berikut Ini Hukum Mendengarkan Pembicaraan Orang Lain atau Nguping yang Harus Kamu Ketahui

1. Pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan sedarah (nasab) atau mahram 

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S An-Nisa: 23)

Baca Juga: Hukum Membandingkan Istri Sendiri Dengan Wanita Lain, Suami Harus Tahu!

2. Nikah mut’ah (nikah kontrak)

Dalam sejarahnya, pernikahan mut'ah sempat diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi pada akhirnya Rasulullah melarangnya. Disebutkan dalam sebuah hadis:

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah