“Bahwasannya Rasulullah melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan melarang memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)
Pernikahan ini dilarang karena dinilai lebih banyak merugikan pihak perempuan karena harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.
3. Nikah syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya sebuah mahar. Pernikahan ini terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya, dan keduanya dilakukan tanpa mahar.
Baca Juga: Berikut Ini Hukum Membongkar Kuburan Orang Kafir Untuk Diambil Hartanya
Pernikahan ini jelas masuk dalam pernikahan yang dilarang dalam islam karena menganggap pernikahan seperti bertukar barang. Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
“Rasulullah melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)
4. Nikah dalam masa iddah
Berbeda dengan nikah tahlil yang bisa dilakukan setelah masa iddah, maka pernikahan dengan perempuan yang masih dalam masa iddahnya termasuk pernikahan yang dilarang dalam islam. Seperti firman Allah artinya :