Mengerikan! Ternyata Ini Hukum Menjadi Pelakor, Wanita Harus Hati-hati

- 11 November 2022, 15:13 WIB
Hukum menjadi pelakor
Hukum menjadi pelakor /Pexels

MEDIA PAKUAN - Di masyarakat ada istilah PELAKOR (perebut laki orang), maksudnya adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain.

Wanita ini menggoda pria beristri tentu dengan cara yg haram. Wanita ini merayu, mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek-jelekkan istri dari laki-laki tersebut.

Ia berharap lelaki yang ia goda bisa beralih ke pelukannya untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya baik sah maupun tidak sah.

Islam melarang seseorang merebut sesuatu milik orang lain tanpa hak. Apalagi jika yang direbut itu adalah istri atau suami yang tentu saja akan sangat menyakiti hati pasangannya.

Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata Inilah Hukum Mencabut Uban, Umat Muslim Wajib Tahu

Rasulullah bersabda,
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami." (HR. Ahmad; shahih)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngompori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

Maka demikian juga pelakor yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.

Imam Abu Ath-Thayyib menjelaskan hadits ini: “Maknanya, seseorang menipu atau menggoda istri orang dan merusaknya, atau merayunya sampai wanita itu meminta cerai dari suaminya agar dapat ia nikahi atau ia nikahkan dengan orang lain, atau selain itu."

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x