Baca Juga: Mengapa Tidak, Hukum Menikah Dengan Saudara Sepupu: Jangan Keliru!
Dalam Syarh Sunan Abu Dawud, Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan, sering kali rusaknya rumah tangga dikarenakan adanya pihak ketiga yang merusak hubungan istri dengan suaminya.
Imam Al Haitsami menjelaskan bahwa merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya merupakan dosa besar.
Maka hendaklah takut, setiap orang yang berupaya merebut suami atau istri orang jika sampai dilaknat Rasulullah tidak menjadi bagian dari umatnya. Sebab jika tidak termasuk umatnya baik bermakna dosa besar atau yg lebih dahsyat dari itu ia bisa terlempar ke neraka.
Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Percaya Waktu hingga Benda Pembawa Sial: Berikut Penjelasannya
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***