Khusus Bagi Wanita, Ini Hukum Memakai Sepatu Berhak Tinggi: Anda Wajib Tahu!

- 28 September 2022, 12:43 WIB
Sepatu high heels
Sepatu high heels /Pixabay/ stokpic/

MEDIA PAKUAN - Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi ( high heels) tampaknya sudah menjadi tren.

Dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun.

Lalu sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini?

Baca Juga: Lirik Lagu Kekasih Bayangan 'Aku Tahu Engkau Sebenarnya Tahu' Cakra Khan yang Lengkap

Maka dalam Malasah ini para ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh.

Karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakannya diri saat berjalan dengannya.

Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Suara Ku Berharap 'Suara Dengarkanlah aku' Hijau Daun Lengkap yang Viral di TikTok

Adapun Dalilnya:

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x