Mengapa Tidak, Hukum Menikah Dengan Saudara Sepupu: Jangan Keliru!

- 20 Oktober 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Nikah dengan sepupu
Ilustrasi Nikah dengan sepupu /Pinterest

MEDIA PAKUAN - Saudara sepupu merupakan saudara senenek, di mana dua orang saudara yang masing-masing memiliki anak. Maka anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu.
 
Singkatnya, saudara sepupu bukanlah mahram karena Allah menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. 
 
 
 
Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50.
 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
 
Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki.
 
Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
 
 
Dari penjelasan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa halal menikah dengan saudara sepupu, untuk itu jangan ragu lagi mengenai hukum menikah dengan saudara sepupu ini.
 
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x