MEDIA PAKUAN - Ketika kita melihat adanya sesuatu kemungkaran terjadi. Maka kita sebagai umat muslim yang baik diwajibkan untuk mencegahnya sesuai kemampuan kita.
Namun yang banyak terjadi saat ini adalah prilaku acuh tak acuh terhadap hal ini.
Malah ada yang dijadikan tontonan saja dan tidak dicegah saat terjadi kemungkaran.
Lalu bagaimana hukumnya ketika kita membiarkan hal kemungkaran terjadi? Padahal kita mampu mencegahnya.
Perhatikan penjelasan sesuai riwayat berikut ini.
Imam Abdullah bin Alawi Al Haddad rahimahullahu berkata:
وقد ثبت أن الذي يشاهد المنكرات ولا ينكرها مع القدرة شريك لأصحابها في الإثم وكذلك الذي يرضى بها وإن لم يكن حاضرا عندها بل وإن كان بينه وبين الموضع الذي تعمل فيه مثل ما بين المشرق والمغرب.