MEDIA PAKUAN - Imam dalam Shalat tentunya harus memenuhi syarat-syarat sebagai seorang imam, tidak bisa asal-asalan memilih imam shalat.
Berikut ini beberapa orang yang tidak berhak menjadi imam shalat.
1. Seorang Perempuan Mengimami Laki-Laki
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.”
Baca Juga: Judith Weir Ungkap Kehidupan Ratu Elizabeth II dalam Musik dan Masa Depan Raja Charles III
(HR. Bukhari no. 4425)
2. Orang Yang Punya Hadats Atau Najis
Seseorang yang mempunyai hadats atau najis dan dia mengetahui hal itu. Namun jika para mengetahui hal tersebut setelah shalatnya selesai maka shalat para makmum sah.
Baca Juga: Mengharukan! Lagu 'God Save the King' Jadi Pengantar Saat Doa Pemakaman Ratu Elisaberth II
3. Orang yang Tidak Bisa Baca Surat Al-Fatihah