Terkesan Plintat- Plintut, Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Harus Mundur! KPU Lagi-lagi Tegaskan, Begini?

- 16 Mei 2024, 09:37 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) /Karawangpost/Foto/KPU-RI


MEDIA PAKUAN - Pernyataan kontradiktif kembali diungkapkan Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

Dia mengatakan sebaliknya calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan yang membingungkan kembali dilontarkan pasca memberikan pernyataan resmi.


Sebelumnya dia menyatakan tidak perlu mundur bila mencalonkan diri pada perhelatakn Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Pernyataan yang terkesan plintat-plintut tersebut dilontarkan Hasyim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga: Seputar Asam Lambung: Fungsi, Gangguan, dan Pengobatan: Ternyata Banyak Manfaatnya, Asalkan...?

Lagi-lagi dia berdalih harus mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

Pernyataannya tersebut, kata Hasyim dari penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Saat dicerca sejumlan penyataan dan pendapat di RDP dengan Komisi II DPR RI, dia Hasyim mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah