Apa Hukumnya Haram Mengambil Ikan di Kota Suci Makkah dan Madinah? Inilah Fakta Menari Arab Saudi

- 5 Juli 2022, 15:00 WIB
Arab Saudi Tetapkan 31 Mei Batas Akhir Jamaah Umroh Internasional
Arab Saudi Tetapkan 31 Mei Batas Akhir Jamaah Umroh Internasional /ILustrasi /Pixabay

 

 

MEDIA PAKUAN -  Mungkin kita tahu Arab Saudi terdapat dua kota suci, yaitu Makkah dan Madinah.

Kota Makkah dan Madinah sering dikunjungi oleh umat Islam dari seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah atau sekedar liburan.

Dunia Muslim sering mengunjungi Makkah dan Madinah untuk melakukan ziarah dan ibadah umrah maupun haji.

Namun, ada fakta unik di kota Mekah. Apakah Haram Menangkap Ikan di Sungai Tempat Suci Mekkah?

Baca Juga: Mengancam Akan Bunuh Diri, Itulah Perlawan TKW Indonesia Ketika Akan Dilecehkan Anak Majikan di Arab Saudi

Baca Juga: Nikahi 2 Gadis Arab Saudi, Pria Asal Indonesia Ini Harus Gantian Rumah Dua Hari Sekali Demi Kenyamanan

Maz Giyo, salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berdasarkan informasi yang diperoleh Mediapakuan pada Selasa, 5 Juli 2022. Saluran Youtube tersebut membahas tentang fakta arab saudi

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: YouTube Maz Giyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x