MEDIA PAKUAN- Hadis Nabi Muhammad SAW mengungkapkan
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan orang yg berqurban saja.
Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.
Sedangkan yg tidak berqurban tidak ada larangan. Tapi hukumnya tidak haram tapi Makruh.
Kemudian dilanjut Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)
Baca Juga: Demi Keluarga di Rumah, TKW Indonesia Ini Rela Layani 2 Majikan Sekaligus di Arab Saudi
Menurut Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh.
Madzhab Syafi’i yang dikutip dari buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi'i karya Muhammad Ajib disebutkan hukum memotong rambut dan kuku hukumnya adalah makruh. Tidak sampai haram.
Kemudian dijelaskan lagi oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan Menurut madzhab kami (syafi’i) sesungguhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak kurban pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih, sampai dia selesai menyembelihnya. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 392 jilid. 8).
Arti Makruh Tanzih
adalah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab. Misalnya saja seperti minum sambil berdiri, mengipasi makanan panas, memulai sesuatu serba kiri serta meninggalkan amalan yang dianjurkan.
Diistilahkan oleh ulama fiqih, perbuatan makruh tanzih ini sebagai perbuatan khilaful aula. Di mana yang berartikan sebuah perbuatan menyalahi yang utama atau afdhal.
Berdasarkan dari uraian diatas maka diambil kesimpulanya.
1).Memtong kuku dan rambut bagi orang yg berqurban hukumnya Makruh tidak haram.
2).bagi mereka yg berqurban terlanjur memotong kuku dan rambut pada tgl 1 sd 10 dzulhijah sebelum memtong hewan Qurban. maka Qurbanya tetap sah dan tidak berdosa karena hukumnya bukan haram.
3).Hukum aturan ini berlaku bagi yg mau berqurban bagi mereka yg tidak berqurban tidak ada aturanya bebas saja bisa memtong kuku dan rambut.pada tgl 1 sd 10 Dzulhijah.
4).Saran sebaiknya afdhalnya bagi orang yang sudah berniat qurban jangan memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih qurban. Namun, jika terlanjur memotongnya, maka tidak apa juga. Qurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa,"