Hewan kurban juga tidak boleh pincang, yaitu pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, maka hewan yang seperti ini tidak sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan sangat kurus
Hewan kurban harus memiliki postur tubuh yang sehat dan gemuk, untuk itu tidak sah menjadikan hewan yang kurus untuk berkurban.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam satu riwayat berikut ini.
Baca Juga: Bahagia Akun Instagram Kembali, Camillia Laetitia Azzahra Menyapa Dunia : Hello World
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Perusahaan Umum DAMRI Juni 2022, Ini Link Pendaftarannya dengan 2 Formasi Kosong
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Jasa Raharja Juni 2022, Buruan Daftar! Berikut Link Pendaftarannya
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Kereta Api Logistik Juni 2022, Dibutuhkan Pria dan Wanita dengan Kriteria Ini