MEDIA PAKUAN - Hukum kurban menurut madzhab Imam Syaf’i dan jumhur ulama adalah sunnah sunnah muakaddah atau sunnah yang diajurkan.
Sementara menurut Imam Abu Hanifah, hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu dan tidak dalam keadaan Safar.
Baca Juga: Polres Semarang Gercep! Misteri Puluhan Bangkai Kambing Akhirnya Terkuak
Memilih hewan untuk berkurban tentu harus memiliki kriteria fisiknya sehat.
Berikut cara mengetahui kriteria hewan sehat saat berkurban nanti
1. Tidak dikebiri
Membeli hewan kurban jantan, pastikan bahwa testisnya masih lengkap dan bentuknya simetris. Begitupun dengan jenis hewan betina.
2. Tidak Cacat
Baca Juga: Korban Gempa Afganistan Terus Bertambah, Reruntuhan Rumah-rumah dengan Mayat Tergeletak di Paktika