Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Memilih Hewan Kurban: Sesuai Syarat dan Ketentuan

- 23 Juni 2022, 11:51 WIB
Hukum kurban untuk orang yang sudah sudah mampu ekonomi
Hukum kurban untuk orang yang sudah sudah mampu ekonomi /Pixabay.com

MEDIA PAKUAN - Hukum kurban menurut madzhab Imam Syaf’i dan jumhur ulama adalah sunnah sunnah muakaddah atau sunnah yang diajurkan.

Sementara menurut Imam Abu Hanifah, hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu dan tidak dalam keadaan Safar.

Baca Juga: Polres Semarang Gercep! Misteri Puluhan Bangkai Kambing Akhirnya Terkuak

Memilih hewan untuk berkurban tentu harus memiliki kriteria fisiknya sehat.

Berikut cara mengetahui kriteria hewan sehat saat berkurban nanti

1. Tidak dikebiri

Membeli hewan kurban jantan, pastikan bahwa testisnya masih lengkap dan bentuknya simetris. Begitupun dengan jenis hewan betina.

2. Tidak Cacat

Baca Juga: Korban Gempa Afganistan Terus Bertambah, Reruntuhan Rumah-rumah dengan Mayat Tergeletak di Paktika

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x