Hukumnya adalah MAKRUH, sesiapa yang solat atau dalam perjalanan solat ataupun dalam hal menunggu solat.
Sebab kemakruhannya disebutkan dalam ibarat kitab At Turmusi, dikatakan bahwa mematah-matahkan jari adalah amalan daripada kaum Nabi Luth, maka makruh menyerupai mereka.
Baca Juga: Lowongan Kerja Biro Hubungan Masyarakat Mei 2022, Buka 1 Formasi Saja Berikut Persyaratan Umumnya
Begitu juga diluar solat, perbuatan ini adalah makruh hukumnya.
Disebut dalam kitab Habib Sa'ad Alydrus:
"Daripada amalan yang menyebabkan kepapaan (kemiskinan) adalah karena suka memital jari kedua tangan (menggenggam kedua tangan beserta jari) dan mematah matahkan jari".
Baca Juga: Lowongan Kerja Lembaga Penjamin Simpanan Mei 2022, Dibuka 5 Formasi Berikut Link Pendaftarannya
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Mei 2022, Ada 3 Formasi Kosong Berikut Link Pendaftaran Onlinya
Jadi, mulai sekarang stop kebiasaan mematah matahkan jari ya.
Wallahu'alam..