Stop Kebiasaan Membunyikan Jari! Kebiasaan Kaum Nabi Luth: Simak Hukumnya Dalam Islam

- 29 Mei 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi jari tangan, jangan bunyikan tangan anda karena kebiasaan  kaum nabi luth
Ilustrasi jari tangan, jangan bunyikan tangan anda karena kebiasaan kaum nabi luth /Unsplash/ Towfiqu Bharbuiya

Hukumnya adalah MAKRUH, sesiapa yang solat atau dalam perjalanan solat ataupun dalam hal menunggu solat.

Sebab kemakruhannya disebutkan dalam ibarat kitab At Turmusi, dikatakan bahwa mematah-matahkan jari adalah amalan daripada kaum Nabi Luth, maka makruh menyerupai mereka.

Baca Juga: Lowongan Kerja Biro Hubungan Masyarakat Mei 2022, Buka 1 Formasi Saja Berikut Persyaratan Umumnya

Begitu juga diluar solat, perbuatan ini adalah makruh hukumnya.

Disebut dalam kitab Habib Sa'ad Alydrus:

"Daripada amalan yang menyebabkan kepapaan (kemiskinan) adalah karena suka memital jari kedua tangan (menggenggam kedua tangan beserta jari) dan mematah matahkan jari".

Baca Juga: Lowongan Kerja Lembaga Penjamin Simpanan Mei 2022, Dibuka 5 Formasi Berikut Link Pendaftarannya

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Mei 2022, Ada 3 Formasi Kosong Berikut Link Pendaftaran Onlinya

Jadi, mulai sekarang stop kebiasaan mematah matahkan jari ya.

Wallahu'alam..

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: kitab Habib Sa'ad Alydrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah