MEDIA PAKUAN - Mematah-matahkan jari-jari tangan atau kaki ketika pegal terkadang menjadi kebiasaan sebagian orang.
Namun, tahukah kamu bagaimana hukumnya dalam Islam.
Hukum meletupkan atau mematah-patahkan jari ketika sholat:
Baca Juga: Citra Kirana Perlihatkan Wajah Gengsi Athar Pasca Minta Maaf ke Rezky Adhitya, Menggemaskan!
Baca Juga: Rumah Tangga Diterpa Masalah, Citra Kirana Bagikan Momen Menggemaskan Anaknya dengan Rezky Adhitya
Dalam satu hadits riwayat Ibnu Majah di dalam kitabnya, Daripada Saidina Ali Kwj Berkata, bersabda Rasulullah Saw.
"Jangan kamu mematah-patahkan jari sedang kamu di dalam sholat".
Maksud mematah matahkan jari adalah membunyikan jadi dengan cara menekan atau menarik jari sehingga membuat tulang berbunyi.
Baca Juga: Lionel Messi Meradang, Tidak Terima Komentar Joan Laporta Kemungkinan Kembali Lagi Bersama Barcelona