Karena itulah Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah saat ditanya tentang hukum wanita yang masih memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, bolehkah baginya mendahulukan puasa sunnah Syawal sebelum melunasi hutang puasa Ramadhannya?
Beliau menjawab:
"Jika seorang wanita memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dia tidak boleh puasa Syawal, kecuali setelah selesai qadha, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”.
Baca Juga: Masih Momen Liburan Pasca Idul Fitri, Jalur Cikidang - Pelabuhanratu Terpantau Padat Merayap
Sementara orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan belum disebut telah berpuasa Ramadhan (secara penuh), sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal, kecuali setelah selesai qadha". (Majmu’ Fatawa Al-Utsaimin 19:20)
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kita perlu meng qhada terlebih dahulu puasa Ramadhan sebelum melaksanakan puasa Syawal.
Wallahu'alam.***