MEDIA PAKUAN - Salah satu kewajiban bagi umat muslim yaitu menunaikan zakat fitrah bagi yang mampu pada hari yang telah ditentukan.
Zakat secara bahasa artinya adalah bertambah atau meningkat (an-Namaa), dan juga dapat diartikan berkah (barakah), banyak kebaikan (katsir al-khair), dan mensucikan (tathhir).
Sedangkan zakat secara syara’ adalah nama harta tertentu, di keluarkan dari harta yang tertentu.
Baca Juga: Dampak Rusia Disanksi, Jerman Hadapi Ancaman Serius: Kekurangan Kayu Bakar Jelang Musim Dingin
Dengan cara-cara tertentu dan diberikan kepada golongan yang tertentu pula.
Adapun makna Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan atau khilqah. Allah SWT berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفاً فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah Menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. (Q.S.ar-Rum/30:30).
Baca Juga: Microsoft Ungkap Serangan Siber Rusia di Ukraina, Pejabat Kyiv Berterima Kasih
Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsu fardholillaahi ta'aalaa.
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri,
fardhu karena Allah Ta'ala.
Semoga bermanfaat.***