Bagian yang membatalkan pahala puasa ini bukanlah puasanya secara dhahir. Sehingga tidak mewajibkan qodho. Dan bagian ini dinamakan 'penghancur'.
Sehingga dalam sebuah riwayat dikatakan "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga."
Wallahu'alam.**