MUI Menegaskan Warteg Diperbolehkan Buka Selama Bulan Ramadhan, Berikut Syaratnya!

- 28 Maret 2022, 15:36 WIB
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis /Instagram @cholilnafis/
 
MEDIA PAKUAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan bahwa warung makanan diperbolehkan buka selama Ramadhan asalkan dengan syarat. 
 
Salah syaratnya yaitu, tidak boleh menampakan hidangan makanan ke publik saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa. 
 
"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," tulis Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Senin 28 Maret 2022.
 
 
Menurut ketua MUI, warung yang menutupi hidangannya dengan tirai atau barang lain adalah untuk menghormati mereka yang sedang melaksanakan ibadah. 
 
"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," sambungnya.
 
 
Cholil juga berharap agar puasa tidak menjadi penutup hajat bagi orang yang tidak berpuasa. Di sisi lain, dia juga mengharapkan Ramadhan tahun ini tidak dipenuhi oleh hal-hal yang tak diinginkan. 
 
"Mari saling tenggang rasa dan menghormati," ucapnya. 
 
Membuka warung ditengah ramadhan juga memberi kesempatan kepada mereka yang beragama non muslim ataupun bagi mereka yang sedang dalam perjalanan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x