Kabar Gembira untuk Umat Muslim Dunia, Pemerintah Amerika Serikat Sudah Izinkan Adzan dengan Pengeras Suara

- 24 Januari 2022, 09:00 WIB
ilustrasi/Kabar Gembira untuk Umat Muslim Dunia, Pemerintah Amerika Serikat Sudah Izinkan Adzan dengan Pengeras Suara
ilustrasi/Kabar Gembira untuk Umat Muslim Dunia, Pemerintah Amerika Serikat Sudah Izinkan Adzan dengan Pengeras Suara /

MEDIA PAKUAN -  Umat ​​Muslim di negara adidaya seperti Amerika Serikat perkembangannya semakin pesat dari tahun ke tahun.

Banyak mualaf bermunculan di salah satu negara paling maju di barat yakni Amerika Serikat.

Masjid-masjid mulai dibangun di Amerika Serikat untuk tempat beribadah umat Muslim dan juga dijadikan tempat untuk menyiarkan agama Islam.

Maka dari itu, muncullah kabar gembira untuk umat Muslim, karena pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah mengizinkan iklan dengan pengeras suara.

Baca Juga: Fakta Menggemarkan Umat Muslim Dunia, Ada Acara Maulid Nabi di Thailand?

Baca Juga: 300 Ratus Warga Thailand Berbondong-bondong Jadi Muslim, Apa Sebenarnya Terjadi?

Kabar tersebut tentu bisa membahagiakan umat Muslim yang ada di AS, karena sudah bisa leluasa.

Pemerintah mengizinkan adzan berkumandang sebanyak lima kali di AS, asalkan jangan melebihi lima menit.

Semakin banyaknya mualaf di Amerika Serikat, menjadi booster peraturan baru tersebut diluncurkan dan diresmikan.

Baca Juga: Tumbuh Pesat di Eropa, Diprediksi 10 Tahun ke Depan Umat Muslim akan Kuasai Inggris Jika Hal Ini Terus Terjadi

Baca Juga: Akibat Mengenakan Kerudung Wanita Muslim Dilarang Masuk Kelas oleh Dosennya di Perguruan Tinggi India

Berlokasi di wilayah New Jersey, Amerika Serikat, terdapat 30 umat Muslim dengan puluhan Masjid didirikan di sana.

Pada awalnya adzan dianggap sangat menggaganggu karena munculnya AS dan juga beberapa negara lainnya.

Akan tetapi akhirnya diperbolehkan juga setelah sekian lama mengalami berbagai rintangan dan ujian.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: YouTube Hidayatullah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x