Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Bisa Jadi Sunnah atau Haram

- 3 November 2021, 11:31 WIB
Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam
Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam /
MEDIA PAKUAN - Di era modern ini, mewarnai rambut merupakan hal yang sudah biasa dan lumrah untuk di kalangan masyarakat.
 
Namun banyak dari mereka yang belum tahu mengenai hukum mewarnai rambut menurut Islam.
 
Agar tidak penasaran simak penjelasan oleh Habib Ahmad Bafaqih berikut ini.
 
 
Hukum mewarnai rambut ketika beruban adalah sunnah, sebagaimana anjuran Nabi SAW dalam Hadits dari Abu Hurairah:
 
إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم.
 
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut, maka berbedalah kalian dengan mereka"
 
HR. Muttafaqun 'Alaihi
 
 
Anjuran Nabi SAW dalam menyemir adalah dengan bahan pacar atau inai, lalu warnanya adalah merah atau kuning dan tidak menggunakan warna hitam karena menurut Ulama Syafi'iyyah itu termasuk تغيير الخلقة (merubah ciptaan Allah) kecuali wanita yang sudah menikah dan mendapat izin dari suami.
 
Lalu bagaimana dengan mewarnai rambut yang tidak beruban? Boleh, asal tidak berniat meniru model warna rambut orang-orang fasiq atau kafir.
 
Namun Imam Al Ghazali mengatakan jika di zaman itu mewarnai rambut sudah menjadi trend atau syi'ar dari orang fasiq (semacam preman, dan sebagainya), maka mewarnai rambut hukumnya haram walaupun beruban. Meskipun Ulama lain tidak setuju dengan pendapat Imam Al Ghazali itu.
 
Wallahu a'lam.***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah