Boleh atau Tidak? Jangan Salah, Ternyata Begini Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam: Coba Simak

- 1 November 2021, 16:30 WIB
Hukum mewarnai rambut bagi perempuan.
Hukum mewarnai rambut bagi perempuan. /Pixabay.com/Matlachu

MEDIA PAKUAN - Di era modern ini, mewarnai rambut merupakan hal yang sudah biasa dan lumrah untuk di kalangan masyarakat.

Namun banyak dari mereka yang belum tahu mengenai hukum mewarnai rambut menurut Islam.

Agar tidak penasaran simak penjelasan oleh Habib Ahmad Bafaqih berikut ini.

Hukum mewarnai rambut ketika beruban adalah sunnah, sebagaimana anjuran Nabi SAW dalam Hadits dari Abu Hurairah:

Baca Juga: 5 Lembar Daun Dewandaru Berkhasiat Sembuhkan Obati Sakit Gigi hingga Jantung: Air Rebusan Diminum Setiap Hari

إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم.

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut, maka berbedalah kalian dengan mereka"

HR. Muttafaqun 'Alaihi

Anjuran Nabi SAW dalam menyemir adalah dengan bahan pacar atau inai, lalu warnanya adalah merah atau kuning dan tidak menggunakan warna hitam karena menurut Ulama Syafi'iyyah itu termasuk تغيير الخلقة (merubah ciptaan Allah) kecuali wanita yang sudah menikah dan mendapat izin dari suami.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: penailmudandakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x