MEDIA PAKUAN - Di era modern ini, mewarnai rambut merupakan hal yang sudah biasa dan lumrah untuk di kalangan masyarakat.
Namun banyak dari mereka yang belum tahu mengenai hukum mewarnai rambut menurut Islam.
Agar tidak penasaran simak penjelasan oleh Habib Ahmad Bafaqih berikut ini.
Hukum mewarnai rambut ketika beruban adalah sunnah, sebagaimana anjuran Nabi SAW dalam Hadits dari Abu Hurairah:
إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم.
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut, maka berbedalah kalian dengan mereka"
HR. Muttafaqun 'Alaihi
Anjuran Nabi SAW dalam menyemir adalah dengan bahan pacar atau inai, lalu warnanya adalah merah atau kuning dan tidak menggunakan warna hitam karena menurut Ulama Syafi'iyyah itu termasuk تغيير الخلقة (merubah ciptaan Allah) kecuali wanita yang sudah menikah dan mendapat izin dari suami.