Baca Juga: Beberes Rumah, Rizki DA Malah Disinggung Netizen Terkait Anak Istrinya
Lalu bagaimana dengan mewarnai rambut yang tidak beruban? Boleh, asal tidak berniat meniru model warna rambut orang-orang fasiq atau kafir.
Namun Imam Al Ghazali mengatakan jika di zaman itu mewarnai rambut sudah menjadi trend atau syi'ar dari orang fasiq (semacam preman, dan sebagainya), maka mewarnai rambut hukumnya haram walaupun beruban. Meskipun Ulama lain tidak setuju dengan pendapat Imam Al Ghazali itu.***