MEDIA PAKUAN - Seperti yang kita ketahui, seorang muslimah wajib menutupi auratnya mulai dari kepala sampai kaki.
Kecuali wajah dan telapak tangan ketika salat.
Lalu bagaimana dengan dagu?
Baca Juga: Niat Singkirkan Taliban, AS Malah Hengkang dari Afganistan, Berikut Kondisi 20 Tahun Terakhir
Pertanyaan semacam ini sering dipertanyakan oleh banyak wanita yang masih bingung dengan hukumnya.
Batasan wanita menutupi akan dirinya dengan memakai jilbab kepala sampai dagu itu tertutup.
ﻭﺣﺪ اﻟﻮﺟﻪ ﻃﻮﻻ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻣﻨﺎﺑﺖ ﺷﻌﺮ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﺗﺤﺖ ﻣﻨﺘﻬﻰ ﻟﺤﻴﻴﻪ ﻭﻫﻤﺎ ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻻﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ اﻟﻌﻈﻤﺎﺕ اﻟﻠﺬاﻥ ﺗﻨﺒﺖ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ اﻷﺳﻨﺎﻥ اﻟﺴﻔﻠﻰ ﻭﻋﺮﺿﺎ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺃﺫﻧﻴﻪ ﻷﻥ اﻟﻮﺟﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﻊ ﺑﻪ اﻟﻤﻮاﺟﻬﺔ ﻭﻫﻲ ﺗﻘﻊ ﺑﺬﻟﻚ
Secara vertikal, batasan wajah adalah antara tempat tumbuh rambut kepala dan bagian bawah ujung tulang dagu, yaitu tulang tempat tumbuh gigi bagian bawah.
Sedangkan jika ditarik secara horizontal, yaitu antara dua telinga.
Karena wajah adalah bagian yang terlihat pada saat berhadapan dengan sesuatu yang lain.
(Hasyiyah al-Bujairimi, juz 1 hal: 141)
Jadi seharusnya dagu itu tertutup oleh mukena, sehingga leher tak terlihat ketika rukuk.
Wallahu'alam.***