MEDIA PAKUAN - Tenaga Kerja Indonesia ( TKW ) yang bekerja di Hongkong harus mendapatkan hak haknya pada saat bekerja maupun ketika berhenti dari pekerjaannya.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong yang dikutip Media Pakuan dari youtube Mira Libras.
TKW ini mengatakan, menjadi pekerja di Hongkong ada hak yang harus diketahui dan didapatkan, seperti hak pada saat bekerja maupun setelah bekerja alias abis kontrak.
Salah satu hak yang harus diambil oleh setiap TKW hongkong yaitu cuti.
Baca Juga: Unggah Foto Ini, Rizki 2R Dituding Netizen Gagal Move On dari Lesti Kejora
Baca Juga: KKB Bunuh Sadis Dua pekerja, Wabup Yahukimo: Sangat Biadab!
Hak cuti ini bisa didapat dengan waktu yang berbeda tergantung lamanya bekerja dan juga akan mendapatkan surat dari majikan.
Apabila hak cuti ini tidak di ambil alias tidak pulang ke Indonesia, TKW berhak mendapatkan uang sesuai hari cuti tersebut dan juga akan mendapatkan bonus.