Perlu Disimak Secara Teliti! Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Sholat Idul Fitri, Bolehkah? Berikut Penjelasan

1 Mei 2022, 12:46 WIB
Waktu membayar zakat fitrah //Pixabay/Ahmadi19

MEDIA PAKUAN - Sebagian orang masih banyak yang bertanya mengenai waktu mengeluarkan zakat fitrah yang benar.

Untuk itu, simak penjelasan berikut ini.

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

1. Waktu Wajib

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati.

Baca Juga: Rusia hantam Ukraina selatan dan timur yang menghancurkan bandara Odesa

Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

2. Waktu Jawaz

Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhilah

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu Makruh

Baca Juga: Anak-anak Korban Perang Kharkiv di Ukraina Melarikan Diri Ke Italia

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. 

Baca Juga: PBB Acuhkan Seruan Rusia, Menlu Sergey Lavrov: Nato Selalu Ikut Campur

Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah :

Baca Juga: 40 Negara Berkumpul di Pangkalan Amerika di Jerman Bersiap Menyerang, Rusia Siap Bertempur

"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied)."
(Hadist Shahih Muslim 1645)

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.com

Tags

Terkini

Terpopuler