MEDIA PAKUAN - Sebagian orang masih banyak yang bertanya mengenai waktu mengeluarkan zakat fitrah yang benar.
Untuk itu, simak penjelasan berikut ini.
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
1. Waktu Wajib
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Baca Juga: Rusia hantam Ukraina selatan dan timur yang menghancurkan bandara Odesa
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu Jawaz
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu Makruh
Baca Juga: Anak-anak Korban Perang Kharkiv di Ukraina Melarikan Diri Ke Italia
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu Haram
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Baca Juga: PBB Acuhkan Seruan Rusia, Menlu Sergey Lavrov: Nato Selalu Ikut Campur
Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah :
Baca Juga: 40 Negara Berkumpul di Pangkalan Amerika di Jerman Bersiap Menyerang, Rusia Siap Bertempur
"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied)."
(Hadist Shahih Muslim 1645)
Semoga bermanfaat.***