Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Sukabumi Terindikasi Masih Terjadi Terutama di Pajampangan

- 14 Oktober 2020, 19:53 WIB
/

MEDIA PAKUAN - Kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Sukabumi ternyata tidak mengejutkan salah seorang sosiologi Sukabumi, Andi Supriyadi.

Dia mengaku perkawinan dini sudah lama terjadi di Kabupaten Sukabumi.Terutama dibeberapa pelosok Sukabumi Bagian selatan alias Pajampangan.

Hasil kajian yang dilakukan  Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) mengindikasikan jumlah perkawinan dini di Kabupaten Sukabumi relatif masih sangat tinggi, harus direspon para pemegang kebijakan.

Baca Juga: Wow! Perkawinan Usia Anak di Sukabumi Terindikasi Masih Marak Dilakukan Dibawah Tangan

"Tidak perlu terkejut, memang benar adanya. Perkawinan usia anak atau perkawinan dini masih terus terjadi. Terutama di pelosok daerah di Sukabumi," katanya.

Seharusnya, kata Andi Supriyadi, pemerintan daerah untuk segera menindaklanjuti. Terutama untuk mencegah agar kasus perkawinan usia anak dapat segera di minimalisir. 

"Dinas terkait yang konsen terhadap perempuan dan anak untuk segera merespon melakukan pencegahan. Termasuk melakukan edukasi kepada warga, terkait dampak perkawinan dini," katanya.

Baca Juga: Pemda Kota Sukabumi Daftarkan Portal Covid-19 di Ajang Top Digital Award 2020

Andi Supriyadi mengatakan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan.

Sehingga pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan. 

"Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian," katanya. 

Baca Juga: Wanita dengan Alis Tebal Merupakan Ciri-ciri Calon Istri Idaman

Manajer Proyek Yes I Do Yayasan Plan International Indonesia,  Budi Kurniawan menepis perkawinan usia anak  didominasi faktor kemiskinan keluarga. Tapi nyata-nyata perkawinan dini terjadi pada masyarakat di semua golongan.

"Termasuk pada masyarakat digolongan atas, menengah hingga kebawah. Jadi tidak ada keterkaitan dengan faktor kemiskinan," katanya.

Dari beberapa literatur kasus pernikahan usia dini ini umumnya sering menyebabkan terganggunya kesehatan psikis atau mental wanita.

Salah satu ancamannya adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka tidak memiliki pengetahuan bagaimana caranya terbebas dari kekerasan itu.

Baca Juga: Eny Sagita & 5 Artis Ini Pernah Lontarkan Sindiran Pedas Lewat Media Sosial

Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi dalam pernikahan dini karena belum siapnya mental dari kedua pasangan yang menikah untuk menghadapi masalah-masalah yang muncul. Selain istri yang mengalami kekerasan, anak di dalam pernikahan dini ini juga berisiko menjadi korban kekerasan rumah tangga.

Ditemukan fakta, bahwa anak-anak yang menjadi saksi mata kasus kekerasan di rumahnya akan tumbuh besar dengan mengalami kesulitan belajar dan memiliki keterampilan sosial yang terbatas. Mereka juga kerap menunjukkan perilaku nakal atau berisiko menderita depresi, PTSD, atau gangguan kecemasan berat.

Parahnya lagi, dampak ini akan paling berat dirasakan oleh anak-anak yang masih berusia sangat belia. Penelitian dari UNICEF juga menunjukkan bahwa KDRT lebih umum terjadi di rumah dengan anak-anak kecil daripada anak-anak remaja atau yang lebih tua.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah